Saturday, August 13, 2016

Hukum Guru Memukul Murid

Guru boleh memukul muridnya untuk tujuan mendidik namun dengan 3 syarat :
pukulan tersebut adalah pukulan biasa dan guru sudah tahu bahwa pukulan tersebut aman, pukulan menggunakan tangan tidak boleh menggunakan cambuk dan tidak boleh lebih dari 3 kali.
sudah mendapat izin memukul dari wali murid, jika wali murid hanya menyerahkan saja untuk di-didik maka guru tidak boleh memukulnya kecuali jika sudah ada izin yang jelas.
murid yang akan dipukul harus paham dengan tujuan pemukulan yaitu untuk mendidik, jika muridnya masih terlalu kecil dan dia tidak paham dengan tujuan pemukulan maka tidak boleh dipukul.

Selengkapnya -
Design by Abdul Munir | Edited By Djava.Jr | Supported By VanLou