Monday, July 1, 2013

STRUKTUR KURIKULUM SMA/MA 2013



STRUKTUR KURIKULUM



Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)




 OLEH: 
HM. FAUZAN, M.Si






KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2013

MATA PELAJARAN KURIKULUM 2013
SMA DAN MA

1.       Struktur Kurikulum SMA/MA
Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, maka dikembangkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok Matapelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan.
Isi kurikulum (KI dan KD) dan kemasan substansi untuk matapelajaran wajib bagi antara Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan adalah sama.
Matapelajaran  pilihan  terdiri  atas  pilihan akademik untuk  antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah serta pilihan akademik dan vokasional untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik  merupakan  subjek  dalam  belajar  yang  memiliki  hak  untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya.
Tabel 1: Mata Pelajaran Sekolah Menengah Atas

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)



1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
4.
Matematika
4
4
4
5.
Sejarah Indonesia
2
2
2
6.
Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)



7.
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)*
2
2
2
8.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (termasuk muatan lokal)

3

3

3
9.
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per minggu
24
24
24
Kelompok C (Peminatan)



Mata Pelajaran Peminatan Akademik (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah) Matapelajaran Peminatan Akademik Dan Vokasi (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah)
18
20
20
Jumlah Jam Pelajaran Yang Harus Ditempuh Perminggu (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah)
42
44
44
Jumlah Jam Pelajaran Yang Harus Ditempuh Perminggu (Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan)
48
48
48
Keterangan:
*Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
Matapelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.
2.       Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas (a) Kelompok Mata pelajaran Wajib yaitu kelompok A dan kelompok B; (b) Kelompok Mata pelajaran C yaitu pilihan Kelompok Peminatan terdiri atas Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya; dan (c)Khusus untuk MA, selain pilihan ketiga kelompok peminatan tersebut, dapat ditambah dengan peminatan lainnya yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
a.        Kelompok Matapelajaran Wajib
Kelompok Mata pelajaran Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua warga negara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan   kemampuan penting untuk  mengembangkan   kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa. Struktur kelompok mata pelajaran wajib dalam kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut:
Tabel 3: Matapelajaran  Wajib  Kurikulum  Sekolah  Menengah Atas/Madrasah Aliyah

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)



1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
4.
Matematika
4
4
4
5.
Sejarah Indonesia
2
2
2
6.
Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)



7.
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)*
2
2
2
8.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan

3

3

3
9.
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per minggu
24
24
24
Keterangan:
*Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah

v Keterangan:
ü  Matapelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
ü  Satu jam pelajaran tatap muka 45 menit per minggu dan mapel yang memiliki alokasi waktu belajar 2 jp/minggu berarti memiliki beban belajar tatap muka 2 X 45 menit per minggu; mapel yang memiliki alokasi waktu belajar 3jp/minggu berarti memiliki beban belajar tatap muka 3 X 45 menit per minggu; dan seterusnya
ü  Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah
ü  Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu dari yang telah ditetapkan dalam struktur di atas.
ü  Kegiatan ekstra kurikulum terdiri atas Pramuka (wajib), UKS, PMR, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik di masing-masing satuan.
ü  Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
ü  Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Aliyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

b.   Kelompok Mata Pelajaran Peminatan
Kelompok matapelajaran peminatan bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok matapelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu.
Struktur mata pelajaran peminatan dalam kurikulumSMA/MA adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
Kelas
X
XI
XII
Kelompok A dan B (Wajib)
24
24
24
C. Kelompok Peminatan



Peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam



I
1
Matematika
3
4
4
2
Biologi
3
4
4
3
Fisika
3
4
4
4
Kimia
3
4
4
Peminatan Ilmu-ilmuSosial



II
1
Geografi
3
4
4
2
Sejarah
3
4
4
3
Sosiologi
3
4
4
4
Ekonomi
3
4
4
Peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya



III
1
Bahasa dan Sastra Indonesia
3
4
4
2
Bahasa dan Sastra Inggris
3
4
4
3
Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin,
Jepang, Korea, Jerman, Perancis)
3
4
4
4
Antropologi
3
4
4
Mata Pelajaran Pilihandan Pendalaman




Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
6
4
4
Jumlah Jam Pelajaran Yang Tersedia per minggu
66
76
76
Jumlah Jam Pelajaran Yang harus Ditempuh per minggu
42
44
44

c.      Pilihan Kelompok  Peminatan  dan  Pilihan Mata pelajaran  Lintas Kelompok Peminatan.
Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan dan pilihan Matapelajaran antar Kelompok Peminatan.
Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik terdiri atas kelompok Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu Budaya  dan  Bahasa.  Sejak  medaftar  ke  SMA,  di  Kelas  X seseorang   peserta   didik   sudah   harus   memilih   kelompok peminatan mana yang akan dimasuki. Pemilihan Kelompok Peminatanberdasarkan nilai rapor SMP/MTs, nilai ujian nasional SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP, hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA, dan tes bakat minat oleh psikokog. Pada semester kedua di Kelas X, seorang peserta didik masih mungkin mengubah Kelompok Peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling.
Semua matapelajaran yang terdapat pada satu Kelompok Peminatan wajib diikuti oleh peserta didik. Selain mengikuti seluruh matapelajaran di Kelompok Peminatan, setiap peserta didik harus mengikuti matapelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat sebanyak 6 jam pelajaran di Kelas X dan 4 jam pelajaran di Kelas XI dan XII. Matapelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII.
Di Kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan antar Kelompok Peminatan per minggu 6 jam pelajaran,   dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
1)       Dua  matapelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran) dari satu Kelompok Peminatan yang sama di luar Kelompok Peminatan pilihan, atau
2)       Satu matapelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan di luar Kelompok Peminatan pilihan.
Khusus  bagi  Kelompok  Peminatan  Ilmu  Bahasa  dan  Budaya, selain pola pilihan yang di atas, di Kelas X, peserta didik dapat melakukan pilihan sebagai berikut:
1)       Satu pilihan wajib matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai bagian dari matapelajaran wajib Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.
2)       Dua mapel (masing-masing 3 jam pelajaran) dari matapelajaran Bahasa Asing Lainnya, atau
3)       Satu matapelajaran Bahasa Asing Lainnya (3 jam pelajaran) dan satu matapelajaran dari Kelompok Peminatan Ilmu Alam dan Matematika atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, atau
4)       Satu matapelajaran di kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam  dan  satu  Matapelajaran  di  kelompok  Ilmu-ilmu Sosial, atau
5)       Dua matapelajaran di salah satu kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau di kelompok peminatan Ilmu- ilmu Sosial.
6)       Di Kelas XI dan XII peserta didik Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya dapat memilih satu matapelajaran (4 jam pelajaran) dari Bahasa Asing Lainnya atau satu matapelajaran di Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Ilmu-ilmu Sosial.
Catatan:
1)       Matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain ditentukan oleh  SMA/MA masing-masing sesuai dengan ketersediaan guru dan fasilitas belajar.
2)       Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang tidak memiliki Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, dapat menyediakan pilihan matapelajaran Bahasa dan Sastra  Indonesia,  Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu  matapelajaran dalam kelompok  Bahasa Asing Lain sebagai pilihan matapelajaran yang dapat diambil peserta didik dari Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
3)       Bagi peserta didik yang menggunakan   pilihan   untuk menguasai satu bahasa asing tertentu atau matapelajaran tertentu, dianjurkan untuk memilih mata pelajaran   yang sama sejak tahun X sampai tahun XII.
4)       Sangat dianjurkan setiap SMA/MA memiliki ketiga Kelompok Peminatan.
5)       Peserta didik di SMA/MA Kelas XII dapat mengambil mata kuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini  tersedia  bagi peserta didik SMA/MA yang memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi terkait.
Pendalaman minat mata pelajaran tertentu dalam Kelompok Peminatan   dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

3.       Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1.    Beban belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a.    Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 42 jam pembelajaran.
b.    Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 44 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
c.     Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
2.    Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3.    Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
4.    Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Setiap  satuan  pendidikan  boleh  menambah jam belajar per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.

4.       Kedudukan Bahasa Daerah dan Seni Budaya
Dalam struktur Kurikulum 2013 dikenal ada kelompok mata pelajaran A dan B. Kelompok mata pelajaran A adalah kelompok mata pelajaran yang konten mata pelajarannya sepenuhnya ditetapkan di tingkat nasional sebagai konten minimal yang dipelajari peserta didik di seluruh Indonesia. Kelompok B adalah kelompok mata pelajaran yang sebagian konten mata pelajarannya ditetapkan di tingkat nasional dan sebagian konten ditetapkan di tingkat daerah serta sekolah. Oleh karena itu dalam struktur Kurikulum 2013 tidak tercantum nama mata pelajaran muatan lokal tetapi disebutkan bahwa konten muatan lokal menjadi bagian dari mata pelajaran kelompok B (seni budaya dan prakarya di SD/MI;  seni budaya; pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan; prakarya untuk SMP/MTs dan SMA/MA, SMK/MAK) dan bahasa daerah dapat dikembangkan menjadi konten muatan lokal.
Bahasa daerah adalah salah satu hasil budaya yang berupa kebudayaan non-fisik dan merupakan keberagaman bangsa Indonesia dalam bidang bahasa. Pada saat sekarang Indonesia memiliki tidak kurang dari 546 bahasa daerah. Bahasa daerah berada di wilayah administratif provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, Kurikulum 2013 merekomendasikan konten pendidikan bahasa daerah menjadi konten kurikulum tingkat daerah untuk mata pelajaran seni budaya. Konten mata pelajaran seni budaya adalah konten hasil kebudayaan yang bersifat non-fisik. Secara empirik, penggunaan bahasa selalu terkait dengan komunikasi mengenai hasil-hasil kebudayaan yang non-fisik dan fisik yang dihasilkan oleh suatu budaya. Oleh karena itu posisi pendidikan bahasa daerah sebagai konten muatan lokal dalam mata pelajaran seni budaya akan menjadikan pembelajaran bahasa daerah penuh makna bagi kehidupan peserta didik sehari-hari.

5.       Kurikulum Tingkat Daerah dan Kewenangan Pengembangan Bahasa Daerah
Sejalan dengan kenyataan bahwa bahasa-bahasa daerah berada di wilayah administratif pemerintah daerah (provinsi, kota/kabupaten), Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah dalam Permendagri No.40 Tahun 2007. Dalam Permendagri tersebut, Pasal 2 ayat (b) disebutkan bahwa kepala daerah bertugas melaksanakan pengembangan bahasa daerah sebagai unsur kekayaan budaya dan sumber utama pembentukan kosakata bahasa Indonesia. 
Kewenangan pemerintah daerah untuk mengembangkan bahasa daerah diperkuat oleh UU nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.  Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2) berbunyi:
      Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
      Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.
Mengingat kewenangan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membina bahasa daerah, adanya kebijakan kurikulum tingkat daerah, dan keberagaman pemerintah daerah dalam menetapkan konten muatan lokal maka untuk Kurikulum 2013 ditetapkan pendidikan bahasa daerah tetap menjadi wewenang pemerintah daerah. Kurikulum 2013 menyediakan muatan lokal untuk pendidikan bahasa daerah dan pendidikan seni budaya.
Pada kurikulum 2013 dikenal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Kompetensi Inti merupakan kompetensi yang mengikat berbagai Kompetensi Dasar ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus dimiliki peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik integratif dengan pendekatan pembelajaran siswa aktif. Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas.
Kurikulum SD/MI menggunakan pendekatan pembelajaran tematik integratif dari kelas I sampai kelas VI. Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam dua hal, yaitu integrasi sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam proses pembelajaran dan integrasi berbagai konsep dasar yang berkaitan. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial.


Design by Abdul Munir | Edited By Djava.Jr | Supported By VanLou