Wednesday, July 10, 2013

Kedudukan Niat Dalam Ibadah Puasa

Wajibnya berniat puasa sebelum datang waktu subuh ketika puasa wajib.
Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau persaksi an atau dengan menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk berniat puasa di malam harinya, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): "Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar untuk puasa maka tidak ada puasa baginya".   (HR Abu Daud (2454), Ibnu Majah (1933), Al-Baihaqi (4/202)).
Dan Sabdanya (yang artinya): "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam harinya maka tidak ada puasa baginya." (HR An-Nasa'I (4/196), Al-Baihqi (4/202), Ibnu Hazm (6/162), dari jalan Abdur Razaq dari Ibnu Juraij dari Ibnu Syihab. Sanadnya SHAHIH kalau tidak ada 'an 'anah Ibnu Juraij, akan tetapi shahih dengan riwayat sebelumnya).
Niat itu tempatnya di hati, melafadzkannya adalah bid'ah yang sesat walaupun manusia menganggapnya baik, kewajiban untuk berniat sejak malam itu khusus bagi puasa wajib, karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam pernah datang ke Aisyah selain bulan ramadhan beliau berkata : "Apakah engkau punya santapan siang ? kalau nggak ada aku berpuasa". (HR Muslim (1154))
Hal in juga dilakukan oleh para shahabat: Abu Darda', Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Hudzaifah bin al-Yaman radhiallahu 'anhum kita dibawah bendera sayyidnya bani Adam.
Ini berlaku dalam puasa sunnah menunjukan wajibnya niat di malam hari sebelum terbit fajar dalam puasa wajib, Wallahu Ta'ala A'lam. 


 
Design by Abdul Munir | Edited By Djava.Jr | Supported By VanLou