Monday, July 15, 2013

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam A. Yang membatalkan puasa dan hanya wajib mengqodho'-nya (mengganti) saja, yaitu : 1. Makan dan minum dengan sengaja Jika dilakukan secara tidak sengaja atau lupa maka tidak batal. 2. Muntah dengan Sengaja "Barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib atasnya qodho'." (Shahih, HR Hakim dan selainnya). 3. Wanita haid (datang bulan) atau nifas (melahirkan anak) walaupun ia berada pada waktu akhir menjelang terbenamnya matahari. 4. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga yang terbuka dengan sengaja termasuk mulut, hidung, telinga, lubang kemaluan, dan sebagainya. Bisa berupa benda cair atau padat. 5. Mengeluarkan mani dengan sengaja B. Yang membatalkan puasa dan wajib mengqodho' serta membayar kafarat (denda), yaitu: Jima' (bersetubuh) dan tidak ada selainnya menurut mayoritas ulama.
Design by Abdul Munir | Edited By Djava.Jr | Supported By VanLou